KETATAPAN KONGRES I
ASOSIASI PROFESI PKN SE-INDONESIA
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PROFESI PKN SE-INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang | : |
|
Mengingat | : |
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : |
|
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PROFESI PPKn INDONESIA
(AP3KnI)
PENDAHULUAN
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia telah mencapai kemerdekaannya yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan Nasional, maka para insan profesional yang meliputi dosen, guru, dan pihak-pihak yang menaruh perhatian tinggi terhadap PPKn Se-Indonesia merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk lebih banyak memberikan sumbangan tenaga dan pikirannya.
Agar para insan profesional PPKn Indonesia dapat memberikan sumbangannya secara lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna, maka dengan ini para insan profesional PPKn Se- Indonesia menghimpun diri dalam satu wadah organisasi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
Organisasi ini bernama Asosiasi Profesi PPKn Se- Indonesia yang disingkat AP3KnI dan Pusatnya berkedudukan di Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan FPIPS UPI di Bandung.
Pasal 2
Waktu
Asosiasi didirikan pada tanggal 23 Desember 2010 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
Asas
Asosiasi berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Sifat
Asosiasi adalah suatu organisasi yang bersifat profesional dibidang Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti yang seluas-luasnya.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
Menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna, melalui pengembangan dan penerapan Pendidikan Kewarganegaraan untuk kemajuan dan kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal 6
Usaha
- Menyelenggarakan pertemuan ilmiah dan penelitian mengenai ilmu pengetahuan, sosial, seni, budaya, politik, hukum, dan kewarganegaraan.
- Mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta serta lembaga oganisasi profesi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.
- Menerbitkan media komunikasi ilmu sosial, seni, budaya, politik, hukum dan kewarganegaraan.
- Melindungi kepentingan profesional para anggota dan mengembangkan profesi kependidikan (Pendidikan Kewarganegaraan).
- Melindungi kepentingan masyarakat dan Negara dari praktek ajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang merugikan.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 7
Struktur Organisasi
- Struktur Asosiasi Profesi diatur menurut tingkat-tingkat sebagai berikut:
- Pusat
- Wilayah
- Pada tingkat Pusat dibentuk himpunan-himpunan bidang keilmuan sedang di tingkat wilayah dapat dibentuk komisariat-komisariat.
Pasal 8
Dewan Pembina
- Pada tingkat Pusat dibentuk Dewan Pembina Pusat yang dapat memberikan saran-saran kepada Pengurus Pusat untuk meningkatkan dan memajukan usaha
- Pada tingkat wilayah dimungkinkan untuk dibentuk Dewan Pembina yang dapat memberikan saran-saran kepada Pengurus untuk meningkatkan dan memajukan usaha Asosiasi
BAB V
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
Pasal 9
Pemilihan dan Pengangkatan
- Pengurus Pusat Asosiasi dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) serta disahkan oleh MUNAS.
- Pengurus Wilayah Asosiasi dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Wilayah (MUSWIL) serta dilantik oleh Pengurus Pusat
BAB VI
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 10
Pengurus Pusat
- Pengurus Pusat adalah pelaksana harian tertinggi organisasi berdasarkan mandat MUNAS.
- Pengurus Pusat bertindak untuk dan atas nama organisasi ke luar dan ke dalam.
- Pengurus Pusat mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Induk organisasi profesi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Dalam keadaan mendesak Pengurus Pusat dapat mengganti/mengangkat anggota Pengurus Pusat melalui keputusan rapat pleno Pengurus Pusat yang sengaja diadakan untuk itu dan dipertanggungjawabkan kepada MUNAS.
- Pengurus Pusat mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada MUNAS
- Melantik dan mensyahkan Asosiasi.
Pasal 11
Pengurus Wilayah
- Pengurus Wilayah adalah pelaksana harian tertinggi pada tingkat Wilayah dan melaksanakan keputusan-keputusan MUNAS dan MUSWIL di Wilayahnya.
- Dalam keadaan mendesak Pengurus Wilayah dapat mengganti/mengangkat anggota Pengurus Wilayah melalui keputusan Rapat Pleno Pengurus Wilayah yang sengaja diadakan untuk itu, yang selanjutnya diusulkan untuk disyahkan oleh Pengurus Pusat.
- Pengurus Wilayah bertindak untuk dan atas nama organisasi pada tingkat propinsi.
- Pengurus Wilayah mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Wilayah serta organisasi profesi lain di tingkat propinsi.
- Pengurus Wilayah mempertanggungjawabkan Kepengurusannya kepada MUSWIL dan Pengurus Pusat.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Jenis dan Sifat Keanggotaan
- Anggota Asosiasi terdiri atas 3 jenis yaitu:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
- Untuk anggota Biasa dan Luar Biasa berlaku sifat keanggotaan yang aktif, sedangkan untuk anggota kehormatan berlaku sifat keanggotaan yang pasif.
Pasal 13
Anggota Biasa
Anggota Biasa ialah setiap sarjana pendidikan kewarganegaraan yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Pasal 14
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa ialah dosen di luar bidang PKn yang sudah mengabdi sekurang-kurangnya lima tahun pada lembaga pendidikan (LPTK), yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
Pasal 15
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan ialah seseorang yang telah berjasa dalam bidang PPKn yang diangkat berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus Pusat.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
Sumber Keuangan
Sumber keuangan asosiasi berasal dari
- Sumbangan dan iuran anggota.
- Sumber-sumber lain yang syah dan tidak mengikat.
BAB IX
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 17
Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional Asosiasi adalah musyawarah tertinggi di tingkat Nasional, diadakan 5 (lima) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
- Dalam keadaan mendesak dapat diadakan MUNAS Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Wilayah atau atas saran 2/3 anggota Pengurus Pusat.
- Munas berwewenang :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat
- Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan garis-garis besar program kerja.
- Memilih dan mengangkat Pengurus Pusat.
Pasal 18
Musyawarah Wilayah
- Musyawarah Wilayah Asosiasi adalah lembaga musyawarah tertinggi Asosiasi di tingkat Propinsi, diadakan 4 (empat) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
- Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Cabang atau atas saran 2/3 anggota Pengurus Wilayah.
- Musyawarah Wilayah berwewenang:
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Wilayah
- Menyusun program kerja Wilayah dan berpedoman pada hasil MUNAS
- Memilih Pengurus Wilayah.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XI
PERUBAHAN, PEMBUBARAN DAN PENGESAHAN
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui MUNAS yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Utusan Wilayah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah suara yang sah.
Pasal 24
Pengesahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 23 Desember 2010 dalam Kongres Asosiasi di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia
Ditetapkan di Bandung, Indonesia
Pada tanggal 23 Desember 2010
Pimpinan Sidang I
( ……………………. ) |
Pimpinan Sidang II
( ……………………. ) |
Pimpinan Sidang III
( ……………………. ) |