[vc_row][vc_column width=”1/1″][vc_column_text][ourclients title=””][client img=””][/ourclients][ourclients title=””][client img=””][/ourclients]

KETATAPAN KONGRES I
ASOSIASI PROFESI PKN SE-INDONESIA
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PROFESI PKN SE-INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang :
  1. Bahwa dosen sebagai pendidik dituntut untuk melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas, kompetensi dan profesionalitasnya agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.
  2. Bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sebagai pendidik di perguruan tinggi, dosen dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan dosen lain yang sesuai dengan bidang keilmuannya.
  3. Bahwa dosen sebagai seorang pendidik memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Bahwa untuk mewujudkan kebebasan tersebut dipandang perlu untuk dibentuknya suatu organisasi profesi yang berfungsi sebagai sarana pemersatu dan peningkatan profesionalitas dosen.
  5. Bahwa untuk mempedomani jalannya organisasi tersebut, maka perlu dirancang suatu peraturan organisasi yang dalam hal ini adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  6. Bahwa sebagai bentuk legitimasi keberadaaan organisasi tersebut, maka dipandang perlu ditetapkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
Mengingat :
  1. Pancasila
  2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
    Rancangan Ketetapan Kongres Asosiasi Dosen PKn Se-Indonesia tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Dosen PKn Se-Indonesia Menjadi Suatu Ketetapan.

ANGGARAN DASAR

ASOSIASI PROFESI PPKn INDONESIA
(AP3KnI)

PENDAHULUAN

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia telah mencapai kemerdekaannya yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan Nasional, maka para insan profesional yang meliputi dosen, guru, dan pihak-pihak yang menaruh perhatian tinggi terhadap PPKn Se-Indonesia merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk lebih banyak memberikan sumbangan tenaga dan pikirannya.

Agar para insan profesional PPKn Indonesia dapat memberikan sumbangannya secara lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna, maka dengan ini para insan profesional PPKn Se- Indonesia menghimpun diri dalam satu wadah organisasi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Nama dan Tempat Kedudukan

Organisasi ini bernama Asosiasi Profesi PPKn Se- Indonesia yang disingkat AP3KnI dan Pusatnya berkedudukan di Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan FPIPS UPI di Bandung.

Pasal 2

Waktu

Asosiasi didirikan pada tanggal 23 Desember 2010 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 3

Asas

Asosiasi berasaskan Pancasila.

Pasal 4

Sifat

Asosiasi adalah suatu organisasi yang bersifat profesional dibidang Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti yang seluas-luasnya.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5

Tujuan

Menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna, melalui pengembangan dan penerapan Pendidikan Kewarganegaraan untuk kemajuan dan kepentingan Bangsa dan Negara.

Pasal 6

Usaha

  1. Menyelenggarakan pertemuan ilmiah dan penelitian mengenai ilmu pengetahuan, sosial, seni, budaya, politik, hukum, dan kewarganegaraan.
  2. Mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pemerintah dan swasta serta lembaga oganisasi profesi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Menerbitkan media komunikasi ilmu sosial, seni, budaya, politik, hukum dan kewarganegaraan.
  4. Melindungi kepentingan profesional para anggota dan mengembangkan profesi kependidikan (Pendidikan Kewarganegaraan).
  5. Melindungi kepentingan masyarakat dan Negara dari praktek ajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang merugikan.

 BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 7

Struktur Organisasi

  1. Struktur Asosiasi Profesi diatur menurut tingkat-tingkat sebagai berikut:
  • Pusat
  • Wilayah
  1. Pada tingkat Pusat dibentuk himpunan-himpunan bidang keilmuan sedang di tingkat wilayah dapat dibentuk komisariat-komisariat.

Pasal 8

Dewan Pembina

  1. Pada tingkat Pusat dibentuk Dewan Pembina Pusat yang dapat memberikan saran-saran kepada Pengurus Pusat untuk meningkatkan dan memajukan usaha
  2. Pada tingkat wilayah  dimungkinkan untuk dibentuk Dewan Pembina yang dapat memberikan saran-saran kepada Pengurus untuk meningkatkan dan memajukan usaha Asosiasi

BAB V
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS

Pasal 9

Pemilihan dan Pengangkatan

  1. Pengurus Pusat Asosiasi dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) serta disahkan oleh MUNAS.
  2. Pengurus Wilayah Asosiasi dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Wilayah (MUSWIL) serta dilantik oleh Pengurus Pusat

 

BAB VI
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 10

Pengurus Pusat

  1. Pengurus Pusat adalah pelaksana harian tertinggi organisasi berdasarkan mandat MUNAS.
  2. Pengurus Pusat bertindak untuk dan atas nama organisasi ke luar dan ke dalam.
  3. Pengurus Pusat mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Induk organisasi profesi lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
  4. Dalam keadaan mendesak Pengurus Pusat dapat mengganti/mengangkat anggota Pengurus Pusat melalui keputusan rapat pleno Pengurus Pusat yang sengaja diadakan untuk itu dan dipertanggungjawabkan kepada MUNAS.
  5. Pengurus Pusat mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada MUNAS
  6. Melantik dan mensyahkan Asosiasi.

Pasal 11

Pengurus Wilayah

  1. Pengurus Wilayah adalah pelaksana harian tertinggi pada tingkat Wilayah dan melaksanakan keputusan-keputusan MUNAS dan MUSWIL di Wilayahnya.
  2. Dalam keadaan mendesak Pengurus Wilayah dapat mengganti/mengangkat anggota Pengurus Wilayah melalui keputusan Rapat Pleno Pengurus Wilayah yang sengaja diadakan untuk itu, yang selanjutnya diusulkan untuk disyahkan oleh Pengurus Pusat.
  3. Pengurus Wilayah bertindak untuk dan atas nama organisasi pada tingkat propinsi.
  4. Pengurus Wilayah mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Wilayah serta organisasi profesi lain di tingkat propinsi.
  5. Pengurus Wilayah mempertanggungjawabkan Kepengurusannya kepada MUSWIL dan Pengurus Pusat.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 12

Jenis dan Sifat Keanggotaan

  1. Anggota Asosiasi terdiri atas 3 jenis yaitu:
  • Anggota Biasa
  • Anggota Luar Biasa
  • Anggota Kehormatan
  1. Untuk anggota Biasa dan Luar Biasa berlaku sifat keanggotaan yang aktif, sedangkan untuk anggota kehormatan berlaku sifat keanggotaan yang pasif.

Pasal 13

Anggota Biasa

Anggota Biasa ialah setiap sarjana pendidikan kewarganegaraan yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

Pasal 14

Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa ialah dosen di luar bidang PKn yang sudah mengabdi sekurang-kurangnya lima tahun pada lembaga pendidikan (LPTK), yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

Pasal 15

Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan ialah seseorang yang telah berjasa dalam bidang PPKn yang diangkat berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus Pusat.

BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 16

Sumber Keuangan

Sumber keuangan asosiasi berasal dari

  1. Sumbangan dan iuran anggota.
  2. Sumber-sumber lain yang syah dan tidak mengikat.

 

BAB IX
MUSYAWARAH ORGANISASI

Pasal 17

Musyawarah Nasional

  1. Musyawarah Nasional Asosiasi adalah musyawarah tertinggi di tingkat Nasional, diadakan 5 (lima) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
  2. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan MUNAS Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Wilayah atau atas saran 2/3 anggota Pengurus Pusat.
  3. Munas berwewenang :
  • Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat
  • Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Menetapkan garis-garis besar program kerja.
  • Memilih dan mengangkat Pengurus Pusat.

Pasal 18

Musyawarah Wilayah

  1. Musyawarah Wilayah Asosiasi adalah lembaga musyawarah tertinggi Asosiasi di tingkat Propinsi, diadakan 4 (empat) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
  2. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Cabang atau atas saran 2/3 anggota Pengurus Wilayah.
  3. Musyawarah Wilayah berwewenang:
  • Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Wilayah
  • Menyusun program kerja Wilayah dan berpedoman pada hasil MUNAS
  • Memilih Pengurus Wilayah.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XI
PERUBAHAN, PEMBUBARAN DAN PENGESAHAN

Pasal 23

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui MUNAS yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Utusan Wilayah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah suara yang sah.

Pasal 24

Pengesahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 23 Desember 2010 dalam Kongres Asosiasi di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia

Ditetapkan di Bandung, Indonesia

Pada tanggal 23 Desember 2010

Pimpinan Sidang I

( ……………………. )

Pimpinan Sidang II

( ……………………. )

Pimpinan Sidang III

( ……………………. )

[/vc_column_text][vc_separator color=”grey”][vc_column_text]

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI PROFESI PPKn SE – INDONESIA

BAB I
TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Pusat Asosiasi berkedudukan di ………………..
  2. Wilayah Asosiasi berkedudukan di ………………..
  3. Cabang Asosiasi berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau Kota.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 2

  1. Organisasi Pusat dipimpin oleh Pengurus Pusat.
  2. Organisasi Wilayah dipimpin oleh Pengurus Wilayah.
  3. Organisasi Cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang.
  4. Pada Organisasi tingkat Pusat dibentuk himpunan-himpunan bidang keilmuan yang berfungsi mewakili Asosiasi dalam pembahasan, penelitian, dan pengembangan bidang keilmuan khusus dalam kawasan kependidikan.
  5. Di tingkat kepengurusan Cabang dapat diadakan Komisariat-komisariat bidang keilmuan yang merupakan konsentrasi anggota-anggota Asosiasi di lingkungan berbagai Instansi atau lembaga.
  6. Di semua tingkat kepengurusan ada kegiatan-kegiatan:
  • Penelitian pendidikan/pengajaran.
  • Pengembangan pendidikan/pengajaran.
  • Pengabdian Masyarakat.
  • Pengembangan karir.
  • Pengembangan bidang keilmuan.
  1. Dewan pembina terdiri dari pakar-pakar di berbagai bidang kependidikan yang berstatus sarjana senior, baik yang sedang menjabat suatu jabatan instansional pemerintah maupun yang berstatus swasta.

BAB III
PENGURUS

Pasal 3

Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus

  1. Pemilihan Pengurus Pusat dilaksanakan oleh suatu Tim Formatur yang terdiri sekurang-kurangnya 3 Orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang.
  2. Tim Formatur dipilih langsung oleh peserta Munas dengan memperhatikan azas musyawarah untuk mufakat oleh MUNAS dan mencerminkan perwakilan Wilayah dan Pusat.
  3. Tim Formatur yang terpilih dengan suara terbanyak, sekaligus menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi.
  4. Pengurus Pusat terpilih diangkat dan disahkan oleh MUNAS.
  5. Pemilihan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang mengikuti tatacara yang sama dan disesuaikan dengan ruang lingkup wewenang masing-masing. Pengangkatan Pengurus yang bersangkutan dilakukan oleh MUSWIL dan MUSCAB, sedangkan pelantikannya dilakukan oleh Pengurus yang satu tingkat lebih tinggi.

Pasal 4

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus

  1. Perubahan keanggotaan pengurus yang diadakan di semua tingkat kepengurusan, karena sesuatu keadaan harus dipertanggungjawabkan kepada MUNAS, MUSWIL, dan MUSCAB yang bersangkutan.
  2. Pengurus Pusat:
  • Melaksanakan keputusan-keputusan MUNAS
  • Mewakili organisasi ke luar.
  • Bertanggung jawab kepada MUNAS.
  • Mensahkan dan melantik Pengurus Wilayah.
  1. Pengurus Wilayah:
  • Melaksanakan keputusan-keputusan Pengurus Pusat
  • Melaksanakan keputusan-keputusan MUSWIL
  • Bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.
  1. Pengurus Pusat Asosiasi:
  • Membina dan mengembangkan sub-sub bidang ilmu pendidikan
  • Bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat dan MUNAS.

Pasal 5

Susunan Pengurus

  1. Pengurus Pusat
  2. Ketua Umum
  3. Ketua I
  4. Ketua II
  5. Sekretaris Umum
  6. Sekretaris I
  7. Sekretaris II
  8. Bendahara Umum
  9. Bendahara I
  10. Bendahara II
  11. Beberapa Kepala Bidang
  12. Ketua-ketua Asosiasi, dengan susunan Pengurus:
  • Penasihat
  • Ketua
  • Wakil ketua
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil bendahara
  • Kepala Bidang akademik:
  1. ………………..
  2. ………………..

9)   Kepala Bidang Organisasi:

  1. ………………..
  2. ………………..
  3. Pengurus Wilayah:
  4. Ketua
  5. Wakil Ketua I
  6. Wakil Ketua II
  7. Sekretaris
  8. Wakil Sekretaris I
  9. Wakil sekretaris II
  10. Bendahara
  11. Wakil Bendahara I
  12. Wakil Bendahara II
  13. Beberapa Kepala Bagian

Pasal 6

Masa Jabatan Pengurus

  1. Masa jabatan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah, lamanya 5 tahun.
  2. Masa jabatan Pengurus Asosiasi, lamanya 3 tahun
  3. Masa Jabatan Ketua Umum pada prinsipnya hanya 2 kali berturut-turut kecuali dalam keadaan dan pertimbangan lain.

Pasal 7

Berhenti dari kepengurusan

Anggota yang menjabat sebagai pengurus dapat berhenti karena:

  1. Meninggal dunia.
  2. Berakhir masa jabatannya.
  3. Atas permintaan sendiri.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Syarat-Syarat Keanggotaan

  1. Anggota Biasa adalah,
  2. Seorang Dosen dan/atau Guru PPKn lulusan dalam negeri atau luar negeri yang mendukung bidang PPKn dan diakui Pemerintah Republik Indonesia, baik yang berdomisili di dalam negeri maupun di luar negeri.
  3. Seorang Dosen dan/atau Guru PPKn yang bersedia menaati AD dan ART Asosiasi.
  4. Anggota Luar Biasa adalah,
  5. Seorang Dosen dan/atau Guru, dan pihak-pihak yang menaruh perhatian tinggi terhadap PPKn lulusan dalam negeri atau luar negeri yang mendukung bidang PPKn dan Pemerintah Republik Indonesia.
  6. Seorang Dosen dan/atau Guru PPKn yang bersedia mentaati AD dan ART Asosiasi
  7. Anggota kehormatan adalah :
  8. Seorang warga negara Indonesia yang bersedia diangkat dan bersedia mentaati AD dan ART
  9. Syarat-syarat keanggotaan tersebut pada ayat 1 berlaku untuk semua anggota di tingkat Pusat dan di tingkat Wilayah.

Pasal 9

Kewajiban dan Hak Anggota

  1. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus.
  2. Menghadiri musyawarah dan rapat.
  3. Mempunyai hak suara dan bicara.
  4. Mempunyai kewajiban untuk membayar iuran.
  5. Mempunyai hak perlindungan.

Pasal 10

Hilang Keanggotaan

Anggota Asosiasi Profesi PPKn Se-Indonesia hilang/berhenti dari keanggotaan karena:

  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan

BAB VI
DEWAN PEMBINA

Pasal 11

  1. Dewan Pembina di masing-masing tingkat kepengurusan bertanggung jawab kepada MUNAS, MUSWIL, dan yang bersangkutan.
  2. Dewan Pembina di masing-masing tingkat kepengurusan:
  3. Membina dan membimbing secara umum Pengurus yang bersangkutan.
  4. Membantu dan mendampingi Pengurus yang bersangkutan, melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah dan Program Kerja masing-masing.
  5. Menghadiri rapat-rapat harian, rapat tahunan dan musyawarah.

BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 12

  1. Pengurus pada masing-masing tingkat kepengurusan bertanggungjawab atas pemasukan iuran.
  2. Iuran dapat dibayar setiap bulan, setiap kwartal, setiap setengah tahun atau untuk satu tahun sekaligus.
  3. Bendahara pada masing-masing tingkat kepengurusan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan organisasi.
  4. Pengurus bertanggung jawab atas kekayaan berupa barang bergerak, tetap dan alat peralatan yang diperoleh dari sumbangan atau dari pembelian, seperti alat peralatan kantor dan sebagainya.
  5. Sekretaris pada masing-masing tingkat kepengurusan bertanggungjawab atas pengelolaan alat dan kelengkapan organisasi.
  6. Keuangan dan kekayaan organisasi dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan program kerja dan untuk keperluan sehari-hari.
  7. Besarnya iuran ditentukan berdasarkan keputusan Pengurus Pusat Asosiasi. Bagi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
  8. Hasil pungutan dan iuran dari masing-masing tingkat kepengurusan diatur sebagai berikut: 25% disetor kepada pengurus yang ada diatasnya dan 75% digunakan untuk pengurus organisasi yang bersangkutan.

BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 13

  1. Musyawarah di semua tingkat kepengurusan merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam organisasi.
  2. Musyawarah di tingkat Pusat dan tingkat Wilayah diadakan satu kali dalam jangka waktu 5 tahun, sedangkan di tingkat Cabang diadakan satu kali dalam jangka waktu 3 tahun.
  3. Dalam keadaan yang bersifat darurat musyawarah istimewa dapat dilakukan sebelum waktunya.
  4. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat dan utusan-utusan dari Wilayah.
  5. Musyawarah Wilayah (MUSWIL) dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan dari tiap PT/PTK (PPKn).
  6. Musyawarah di semua tingkat kepengurusan adalah sah, apabila dihadiri oleh ¾ jumlah utusan yang sah.
  7. Apabila terjadi penundaan Musyawarah, maka musyawarah berikutnya diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan tidak lagi tergantung pada jumlah utusan yang hadir.
  8. Setiap keputusan musyawarah diambil secara musyawarah untuk mufakat.
  9. Apabila terpaksa diadakan pemungutan suara maka keputusan diambil atas dasar ½ jumlah suara yang sah, ditambah satu suara.

BAB IX
RAPAT-RAPAT

Pasal 14

  1. Rapat Pengurus di semua tingkat kepengurusan diadakan paling sedikit satu kali dalam 3 bulan.
  2. Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah sekali setahun mengadakan rapat kerja dengan tema:
  3. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja.
  4. Mengadakan Temu Karya Ilmiah.
  5. Dalam keadaan darurat dapat diadakan Rapat Luar Biasa oleh masing-masing tingkat kepengurusan atas permintaan 2/3 jumlah anggota-anggota pengurus.
  6. Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat apabila tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat diadakan oleh rapat kerja tahunan dan Pengurus Pusat mempertanggungjawabkannya kepada MUNAS.

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 16

  1. Dalam hal Organisasi dibubarkan, maka semua kekayaan dihibahkan kepada Organisasi atau Organisasi-organisasi yang bergerak di bidang ilmu kependidikan.
  2. Untuk keperluan pembubaran Organisasi diadakan MUNAS yang khusus diadakan untuk itu.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 17

  1. Masing-masing tingkat kepengurusan mengatur tata kerjanya.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dengan kesepakatan beberapa pengurus Organisasi.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bandung, Indonesia

Pada tanggal 23 Desember 2010

Pimpinan Sidang I( ………………………… ) Pimpinan Sidang II( ………………………… ) Pimpinan Sidang III( ………………………… )

STRUKTUR ORGANISASI
ASOSIASI PROFESI 
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA (AP3KnI) 

  1. Tingkat Pusat
  2. Dewan Pembina Pusat
  3. Ketua Dewan Pembina : Prof. Dr. Endang Sumantri, M.Ed
  4. Sekretaris Eksekutif : Prof. Dr. Karim Suryadi, M.Si
  5. Anggota : 1. Prof. Dr Idrus Affandi, SH
  6. Prof. Dr. A. Azis Wahab, MA
  7. Prof. Dr. Endang Danial, M.Pd
  8. Prof. Numan Somantri, MSc,Ed
  9. Prof. Dr. Astim Riyanto, SH, MH
  10. Prof. Dr. Syamsi Pasandaran, M.Pd
  11. Prof. Dr. Tukiran, M.Pd
  12. Prof. Dr. Azwar Ananda MA
  13. Freddy Kalidjernih, Ph.D
  14. Prof. Ace Suryadi, M.Sc. Ph.D
  1. Dewan Penggurus Pusat :
  2. Pengurus Harian
1 Ketua Umum Prof. Dr. Udin Saripudin Winataputra, MA UT UNJ
2 Ketua Bidang I Keilmuan dan Keprofesian Prof. Dr. Suwarma Al Muchtar, SH., M.Pd UPI
3 Ketua Bidang II Keorganisasian Prof. Dr Wahyu,. M.Si UNLAM
4 Ketua Bidang III Kemitraan dan Usaha Prof. Dr.Dasim Budimansyah, M.Si UPI
5 Sekretaris Jenderal Prof. Dr. Sapriya, M.Ed UPI
6 Sekretaris I Dr. Prayoga Bestari, M.Si UPI
7 Sekretaris II Drs. Dadang Sundawa, M.Pd UPI
8 Sekretaris III Dr. Asep Mahpudz, M.Si UN Tadulako Palu
9 Bendahara Umum Dr. Sunatra RS, SH.,M.Si UPI
10 Wakil Bendahara I Dra. Iim Masyitoh, M.Si UPI
11 Wakil Bendahara II Dra. Tati Hatimah UIN Jak
12 Wakil Bendahara III Dr. Sri Haryati, M.Pd UNS
  1. Sekretariat
Koordinator Susan Fitriasari, M.Pd UPI
Anggota Leny Anggraeni, M.Pd UPI
Anggota Runik Machfiroh, M.Pd Univ Telkom
Anggota Asep Dahliyana, M.Pd UM Malang
Anggota Dede Iswandi, S.Pd UPI
  1. Bidang – Bidang
1 Bidang Keilmuan dan Keprofesian
a Divisi Kurikulum dan Pembelajaran Prof. Dr. Aim Abdulkarim, M.Pd UPI
Drs. Encang Ahmadin, M.Pd (Kepala SMAn 3 Bandung)
Drs. Rahmat, M.Si UPI
Dra. Lily Nurlaeli, MA PUSKURBUK
Drs. Kusnadi, M.Si FKIP UT
b Divisi Riset dan Pengembangan Dr. Kokom Komalasari, M.Pd UPI
Dr. Hermana Somantrie, MA PUSKURBUK
Drs. Komarudin, M.Si Dekan FIS UNJ
Drs. Maftuhin Ridha, M.Pd UPI
2 Bidang Keorganisasian
a Pengembangan dan Koordinasi Dr. Cecep Darmawan, S.Pd, S.IP., M.Si UPI
Drs. Hasan Suryono, SH, MH, M.Pd UNS
Dr. Acep Supriadi, M.Pd UNLAM
b Pengembangan Sumber Daya  Manusia Dr. Yadi Ruyadi, M.Si UPI
Drs. Nana Karyana LPMP
Yuyus Kardiman, M.Pd UNJ
Syaifullah, M.Si UPI
3 Bidang Kemitraan dan Usaha
a Pendanaan Dr. Elly Malihah, M.Si UPI
Dra.Etin Solehatin, M.Pd Ketua Prodi.PPKn UNJ
Drs. H. Wahab Sudinata, MM, MH Kepala SMAN Raja Galuh
Drs. Purnomo Ananto, MM POLMED
Drs. Yahya Arwiyah, SH.,MH Univ Telkom
b Kemitraan Profesional Prof. Dr. Karsadi, M.Si UNHALU Kendari
Drs. Arif Ahmad, M.Pd KetuaMGMPJABAR
Lukman Surya Saputra, M.Pd Guru SMPN Bandung

II Tingkat Wilayah

Dewan Pembina Wilayah         :

  1. Ketua Dewan Pembina
  2. Sekretaris Eksekutif
  3. Anggota terdiri dari 10 orang

Dewan Pengurus Wilayah        :

  1. Pengurus Harian Wilayah
  2. Ketua Umum
  3. Ketua Bidang I : Keilmuan dan Keprofesian
  4. Ketua Bidang II : Keorganisasian
  5. Ketua Bidang III : Kemitraan dan Usaha
  6. Sekretaris Jenderal
  7. Sekretaris I
  8. Sekretaris II
  9. Sekretaris III
  10. Bendahara Umum
  11. Wakil Bendahara

 

  1. Bidang – Bidang
  2. Bidang Keilmuan dan Keprofesian
  3. Divisi Kurikulum dan Pembelajaran
  4. Divisi Riset dan Pengembangan
  5. Bidang Keorganisasian
  6. Pengembangan dan Koordinasi Wilayah
  7. Sumber Daya Manusia
  8. Bidang Kemitraan dan Usaha
  9. Pendanaan
  10. Kemitraan Profesional

 

  1. Wilayah Medan mencakup Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara : Dr. Deny Setiawan, M.Si (UNIMED)
  2. Wilayah Padang mencakup Sumatera Barat, Riau dan Kepri : Drs.Zahirman, MH.
  3. Wilayah Palembang mencakup Sumsel, Jambi, Bengkulu dan Lampung : Dr. Adelina Hasyim, M.Pd (UNILA)
  4. Wilayah DKI dan Banten mencakup DKI dan Banten : Ahmad Husein, SH,. M.Si (UNJ)
  5. Wilayah Jawa Barat : Rahman Mulyawan, M.Si (UNPAD)
  6. Wilayah Jawa Tengah : Triyanto, SH.MH (UNS)
  7. Wilayah DIY : Syamsuri, M.Si (UNY)
  8. Wilayah Jawa Timur : Dr Nurul Zuriah, M.Si (UMM)
  9. Wilayah Nusa Tenggara mencakup Bali, NTB, dan NTT : Dr. Sukadi, M.Ed (UNDIKSA)
  10. Wilayah Kalimantan mencakup Kalsel, Kalbar, Kaltim, Kalteng : Dr. Eddy Lion (UNPAR)
  11. Wilayah Sulawesi mencakup Sulsel, Sultra, Sulteng, Gorontalo dan Sulut : Prof. Dr. Asnawi Haris, M.Si (UNM)
  12. Wilayah Maluku mencakup Maluku dan Maluku Utara : Abdul Jabar Abdul, M.Si (UMAmbon)
  13. Wilayah Papua mencakup Papua dan Papua Barat : Elisa Gaspersz, M.Pd (UNCEN)

 

Selain menghasilkan sejumlah keputusan, musayawarah pun menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

REKOMENDASI MUSYAWARAH
A
SOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SE-INDONESIA

Pertimbangan :

  1. Bahwa nomenklatur pendidikan kewarganegaraan yang saat ini dipakai dalam Undang – undang No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS telah ditafsirkan secara tidak tepat dan secara substansial dianggap belum mewadahi nilai-nilai Pancasila walaupun sesungguhnya isi pendidikan kewarganegaraan pada semua jenjang pendidikan memuat dengan tegas substansi Pancasila.
  2. Bahwa dirasakan ada kesenjangan antara pelaksanaan PKn di lapangan dengan tuntutan yang sangat dinamis terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga menimbulkan kesan bahwa pembelajaran PKn belum optimal.
  3. Bahwa sumber belajar yang digunakan selama ini terkesan belum mengakomodasi kearifan lokal sebagai dampak dari kebijakan perbukuan nasional yang bertumpu pada persepsi masyarakat perkotaan di Jawa dan kurang berempati terhadap keberagaman sosial budaya di seluruh Indonesia.
  4. Bahwa masih dirasakan rendahnya motivasi berkarir sebagai guru PKn yang profesional sebagai dampak dari lingkungan yang lebih cenderung menerapkan ukuran – ukuran materi yang pada gilirannya menimbulkan rendahnya kualitas pembelajaran PKn di lapangan.

Rekomendasi :

Memperhatikan keempat pertimbangan tersebut dan didorong oleh keinginan untuk memberikan kontribusi yang optimal dalam peningkatan peran pendidikan kewarganegaraan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan ini kongres asosiasi profesi PKn menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

  1. Frasa pendidikan kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS sudah tepat dipakai sebagai nama jenis (ditulis dalam huruf kecil) baik untuk bidang kajian keilmuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi maupun sebagian mata pelajaran/matakuliah di satuan pendidikan yang mewadahi nilai-nilai Pancasila. Sedangkan penggunaan frasa pendidikan kewarganegaraan sebagai nomenklatur untuk nama program studi atau nama mata kuliah tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-undang tersebut. Oleh karena itu, penamaan mata kuliah/mata pelajaran dapat diatur secara tersendiri.
  2. Untuk mengatasi kesenjangan antara pelaksanaan PKn di lapangan dengan tuntutan yang sangat dinamis terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, diperlukan komitmen dan dukungan seluruh pemangku kepentingan satuan pendidikan untuk memfasilitasi peningkatan kemampuan pendidik PKn dalam memanfaatkan teknologi komunikasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
  3. Sumber belajar yang digunakan selama ini perlu mengakomodasi kearifan lokal melalui desentralisasi sistem perbukuan, sehingga keberagaman sosial budaya Indonesia yang merupakan aset bangsa dapat diakomodasikan dalam sumber belajar PKn.
  4. Rendahnya motivasi berkarir sebagai guru PKn perlu ditingkatkan melalui pembinaan guru dalam jabatan (in service training) dan memberikan akses yang luas kepada semua guru PKn untuk secara kreatif meningkatkan kualitas, kompetensi, profesionalisme guru PKn atas prakarsanya sendiri dan mendapat apresiasi penuh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pada tahun 2012, AP3KnI mengadakan seminar dan rapat kerja tepatnya pada tanggal 29 Maret 2012 di Bandung yang menghasilkan rencana kerja.

RENCANA KERJA
A
SOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA

(ASOSIASI PPKn) TAHUN 2012-2013

No. KEGIATAN SRATEGIS KEGIATAN OPERASIONAL RANCANGAN WAKTU
2012 2013
PENGUATAN  JATIDIRI ASOSIASI PROFESI PPKn
  • Pembuatan atribut organisasi (Lambang, Bendera, Jaket, Pin dll)
  • Pengurusan Akta Notaris  Asosiasi PPKn
  • Pembuatan Kartu Anggota Asosiasi
  • Pembentukan Pengurus Daerah Asosiasi PPKn (Surat Mandat, inisiatif daerah)
  • Rintisan Paket Sertifikasi Guru PPKn
  • Pengisian Tulisan/Siaran di media Massa secara perseorangan/kelembagaan
  • Pembuatan Website Asosiasi  atau dengan rintisan Portal “Asosiasi PPKn On-Line”
PENGUATAN EPISTEMOLOGI PPKn
  • Penerbitan Jurnal Assosiasi (1) “CIVILITY-INDONESIANA  2045” (English) ; Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Indonesia)
  • Kemitraan Bestari  Program Magister dan Doktor PKn
  • Konferensi Nasional  Dua  – Tahunan PPKn
PENGUATAN AKSIOLOGI PPKn
  • Lomba Keunggulan Pembelajaran PPKn
  • Tranformasi Belajar PPKn: Civic Culture
  • Lomba Kewarganegaraan Partisipatif
  • Rintisan Sertifikasi Profesi Guru PPKn
  • Advokasi Profesional PPKn oleh Pengurus Daerah: Sertifikat Kompetensi
  • Pengembangan Situs  Kewarganegaraan
PERLUASAN JARINGAN KEMITRAAN
  • Kemitraan dg Pemerintah/Pemerintah Daerah
  • Kemitraan dengan lembaga Internasinal
  • Dialog Nasional Prodi PPKn/IPS
  • Kemitraan dengan Asosiasi Profesi lain (ISPI, HISPISI)
PENCARIAN SUMBER DANA
  • Iuran Anggota dg Proporsi untuk Pengurus  Daerah dan Pengurus Pusat (60: 40)
  • Penerbitan Handbook Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  • Biding Penelitian dan Pengembangan PPKn
  • Penerbitan Monograf, Buku Teks, Buku Ajar PPKn.
Lainnya

Berdasarkan rencana kerja tersebut, Pengurus Pusat telah membuat surat mandat kepada perwakilan wilayah yang ada di 13 wilayah.  Umumnya surat mandat disambut baik dan hingga saat ini telah terbentuk delapan Pengurus Wilayah dengan 7 pengurus wilayah telah dikukuhkan yakni:

  1. Pengurus Wilayah Jawa Tengah
  2. Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan
  3. Pengurus Wilayah Jawa Barat
  4. Pengurus Wilayah Jawa Riau
  5. Pengurus Wilayah Jawa Papua
  6. Pengurus Wilayah Jawa Sumatera Barat
  7. Pengurus Wilayah Jawa Kalimantan Selatan
  8. Pengurus Wilayah Sulawesi Tengah

Namun, sejumlah program kerja dalam rencana kerja di atas belum sepenuhnya terlaksana mengingat status asosiasi yang belum jelas saat itu.  Oleh karena itu, pada awal tahun 2013, Pengurus Pusat mendaftarkan asosiasi di Notaris dan sekaligus mendaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia untuk mendapat pengesahan.  Alahamdulillah, setelah menunggu selama kuarng lebih delapan bulan akhirnya Akta Notaris dan Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan akhirnya diperoleh.  Sehingga mulai tahun 2013 akhir, AP3KnI telah sah dan berdiri sebagai asosiasi legal untuk menjalankan program dan bekerja untuk meembangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  Saat ini, kita Pengurus Asosiasi Pusat dan wilayah tidak perlu ragu lagi untuk bergerak, bekerja mengabdi untuk bangsa dan negara.  Selamat bekerja. Mudah-mudahan niat baik dna mulia ini mendapat perlindungan dan ridha Allah, Tuhan yang Maha Esa.  Amiin ya robbal alamin.

Solo, 15 Februari 2014

Ketua Umum

Prof. Dr. Udin S. Winataputra, MA.

Sekretaris Jenderal

Prof. Dr. Sapriya, M.Ed.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]